a. bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan untuk menyesuaikan peralihan kewenangan pembentukan serta pengangkatan anggota dan sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; b. bahwa pengaturan mengenai pembentukan serta pengangkatan anggota dan sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2020, No. 1039 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.