a. bahwa untuk menjamin kepastian berusaha, menciptakan tertib administrasi dan mendukung kelancaran ekspor Prekursor Non Farmasi, serta dalam rangka mendukung upaya memberantas peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika internasional, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M- DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor Non Farmasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M- DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor Non Farmasi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.2 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.