bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M- DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M- DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Distribusi Barang secara Langsung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.