a. bahwa untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri, perlu mengatur ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.