a. bahwa untuk memperlancar distribusi arus barang serta meningkatkan daya saing pasar dalam negeri perlu mengembangkan sarana perdagangan berupa pasar rakyat, gudang non sistem resi gudang, dan pusat distribusi; b. bahwa untuk mengoptimalkan peran pasar rakyat, gudang non sistem resi gudang, dan pusat distribusi perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sarana perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan; www.peraturan.go.id 2015, No.1232 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.