a. bahwa dalam rangka menunjang efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan bidang kemetrologian dan bidang standardisasi dan pengendalian mutu, perlu menyempurnakan kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kemetrologian dan bidang standardisasi dan pengendalian mutu di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa persetujuan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perdagangan telah diterbitkan sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1811/M.PAN-RB/ 05/2016 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1217 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian dan Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.