a. bahwa dalam rangka mendukung efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan;
b. bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Surat Nomor B/2249/M.PAN-RB/7/2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1187 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.