a. bahwa dalam rangka memberikan keseimbangan dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi bidang Perdagangan, perlu mengubah pagu anggaran dana dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 Program Peningkatan Perlindungan Konsumen Daerah yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/9/2010 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.729 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.