a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap importir minuman beralkohol dan untuk mcnciptakan iklim usaha yang kondusif, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan clalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian M inuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.