a. bahwa untuk melaksanakan skema subsidi resi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2021 tentang Skema Subsidi Resi Gudang perlu diatur ketentuan mengenai pelaksanaan skema subsidi resi gudang sehingga dalam penyalurannya dapat dilaksanakan secara transparan dan tepat sasaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.