a. bahwa untuk meningkatkan layanan informasi publik, mengimplementasikan kewajiban badan publik dalam membuka akses atas informasi publik, dan untuk menyesuaikan adanya perubahan standar layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman layanan informasi publik oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.