a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan dan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang terampil, dan kompeten, serta memiliki kualifikasi pendidikan yang tinggi dalam bidang metrologi dan instrumentasi, perlu mendirikan pendidikan vokasi bidang metrologi dan instrumentasi; b. bahwa sehubungan dengan pendirian pendidikan vokasi metrologi dan instrumentasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perdagangan telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja sama antara Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan Kementerian Perdagangan dengan Nomor 04/M/PK/II/2015 – Nomor 112/M-DAG/ MoU/2/2015 tentang Penyelenggaraan Akademi Metrologi dan Instrumentasi; c. bahwa pendirian pendidikan vokasi Metrologi dan Instrumentasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, www.peraturan.go.id 2016, No.1095 -2- telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1811/M.PAN-RB/05/2016 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.