a. bahwa untuk menjamin pengamanan keuangan negara di lingkungan Kementerian Perdagangan akibat tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara yang menyebabkan kerugian negara, perlu mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.