a. bahwa untuk mengoptimalkan penyediaan minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau, perlu menyelaraskan kebijakan tata kelola program minyak goreng rakyat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.