a. bahwa untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, serta menyesuaikan perkembangan regulasi di bidang reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah, perlu dibentuk wilayah tertib administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa pelaksanaan penilaian wilayah tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/7/2010 tentang Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan reformasi birokrasi dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan; 2021, No.980 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.