a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan perkembangan, dan keseragaman pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu menyelenggarakan kearsipan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.