a. bahwa peran teknologi informasi dan komunikasi yang semakin besar dalam mendukung kegiatan dan pencapaian kinerja Kementerian Perdagangan perlu didukung oleh tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang lebih efektif dan efisien; b. bahwa agar pemanfaatan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dapat lebih terpadu, tepat guna, dan efisien, perlu menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.