a. bahwa untuk memastikan keamanan, higienis, dan kualitas minyak goreng sawit sebagai salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat untuk melindungi konsumen serta efisiensi distribusi dalam tata kelola minyak goreng rakyat agar produk tersedia dalam jumlah yang memadai, kualitas yang terjaga, dan harga yang terjangkau, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.