a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting oleh pelaku usaha, serta memperkuat keterlibatan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan kewajiban pelaporan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.