a. bahwa untuk mengoptimalisasikan penilaian wilayah tertib administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu memperluas objek penilaian wilayah tertib administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.