a. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang unggul, profesional, mampu beradaptasi, berintegritas, dan berorientasi global serta untuk meningkatkan kinerja Kementerian Perdagangan, perlu mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui sistem pembelajaran terintegrasi di bidang perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ketentuan Pasal 203 ayat (4a) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.