a. bahwa untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung organisasi yang dinamis, perlu melakukan penyederhanaan kegiatan jabatan fungsional di bidang perdagangan; b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang perdagangan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan, Kementerian Perdagangan selaku instansi pembina jabatan fungsional di bidang perdagangan mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di bidang perdagangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.