a. bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja wajib mematuhi disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Menteri Perdagangan selaku pejabat pembina kepegawaian diberikan kewenangan menetapkan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.