a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing, keamanan, keselamatan, kesehatan dan pelestarian lingkungan hidup terkait perdagangan bahan olah karet alam spesifikasi teknis serta untuk kepastian usaha dan persaingan usaha yang sehat telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2016 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/7/2016 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan; www.peraturan.go.id 2019, No.626 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.