a. bahwa penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Perdagangan merupakan wujud integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan; b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian gratifikasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M- DAG/PER/7/2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan; www.peraturan.go.id 2021, No.730 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.