a. bahwa untuk menjamin mutu dan higienitas minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen sebagai bahan pangan kebutuhan dasar masyarakat yang sesuai dengan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai minyak goreng sawit dengan kemasan; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M- DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan, tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan; www.peraturan.go.id 2020, No. 323 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.