bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 30 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), dan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.