a. bahwa untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah guna menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, perlu menetapkan program optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.