a. bahwa sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum internasional, maka penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) harus disesuaikan dengan ketentuan perjanjian internasional tersebut dan perkembangan teknologi yang dapat digunakan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin);
b. bahwa barang ekspor Indonesia yang disertakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) semakin meningkat dan berkembang, sehingga diperlukan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat dan transparan untuk mendukung efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin);
c. bahwa ketentuan penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007, perlu dilakukan pengaturan kembali dan disesuaikan dengan ketentuan perjanjian internasional dan peraturan perundang- undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.