a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada dunia usaha perlu adanya unit pelayanan perdagangan yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.