a. bahwa untuk memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, perlu mengatur kembali pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M- DAG/PER/8/2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.