a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan menyesuaikan ketentuan mengenai persyaratan seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu menyusun pedoman pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.