a. bahwa untuk meningkatkan jaminan kebenaran hasil pengukuran dan kepastian hukum guna mewujudkan tertib ukur perlu dilakukan pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus, serta satuan ukuran; b. bahwa pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus, serta satuan ukuran yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M- DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum di bidang metrologi legal, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengawasan Metrologi Legal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.