a. bahwa pengaturan penyediaan minyak goreng kemasan sederhana dalam kerangka pembiayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan harga yang terjangkau; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pendanaan kepada seluruh jenis kemasan minyak goreng di masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyediaan www.peraturan.go.id 2022, No.35 -2- Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.