a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 362 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.