a. bahwa untuk menjamin perlindungan konsumen terhadap keselamatan, kesehatan, dan keamanan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan upaya saling pengakuan standardisasi dengan negara lain, sertameningkatkan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M- DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan terhadap Barang dan Jasa yang diperdagangkan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M- DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan terhadap Barang dan Jasa yang diperdagangkan; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam perkembangannya perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan pengaturan standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan pra pasar terhadap barang yang telah www.peraturan.go.id 2016, No.565 -2- diberlakukan Standar Nasional Indonesia dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Standardisasi Bidang Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.