a. bahwa untuk efektivitas kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha serta meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.