a. bahwa untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, perlu dilakukan pemulihan fungsi pelayanan perdagangan dan aktivitas ekonomi masyarakat pada wilayah terdampak bencana;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Perdagangan perlu melaksanakan rencana aksi di bidang perdagangan yang selaras dengan arah kebijakan, prioritas, dan tahapan penanganan pascabencana;
c. bahwa untuk menjamin pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasar rakyat, pembinaan tata kelola pasar rakyat, pemberian bantuan sarana perdagangan, dan sarana dan prasarana serta dukungan operasional metrologi legal secara tepat sasaran, terukur, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur pedoman pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada sektor perdagangan yang didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi -2- Sumatera Barat pada Sektor Perdagangan Tahun Anggaran 2026-2028;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.