bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.