a. bahwa untuk memaksimalkan penggunaan kuota nasional ekspor pisang dan nanas ke Jepang dalam rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending The Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang berlaku, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan - Economic Partnership Agreement) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan - Economic Partnership Agreement);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan - Economic Partnership Agreement);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.