a. bahwa untuk mengoptimalkan peran sarana perdagangan berupa pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, pusat distribusi, pusat promosi produk unggulan daerah, dan pusat jajanan kuliner dan cenderamata dalam mendukung kelancaran arus distribusi barang, perlu mengatur pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan di bidang perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (7), Pasal 83 ayat (1), dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang www.peraturan.go.id 2021, No. 277 -2- Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.