a. bahwa sesuai Surat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2249/M.Pan-RB/7/2012 tanggal 31 Juli 2012, Kementerian Perdagangan telah meningkatkan Eselonisasi atas Balai Diklat Metrologi (setingkat Eselon III) menjadi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (setingkat Eselon II); b. bahwa persetujuan Organisasi Kementerian Perdagangan telah diterbitkan sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3477/M.Pan-RB/11/2010; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan; www.peraturan.go.id 2016, No. 500 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.