a. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik negara, khususnya kendaraan dinas, diperlukan adanya persamaan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dengan pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai; b. untuk mewujudkan tertib adminstrasi dan tertib pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara, diperlukan suatu aturan sebagai pedoman bagi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pengadaan dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan; www.peraturan.go.id 2017, No.455 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.