a. bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia serta untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan perlu dibuat aturan sebagai pedoman; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara www.peraturan.go.id 2019, No. 407 -2- Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.