a. bahwa untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan/atau jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai standardisasi bidang perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Standardisasi Bidang Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.