a. bahwa untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi dan efektivitas organisasi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja terhadap Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia; b. bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.