a. bahwa untuk tertib administrasi dan sebagai acuan dalam pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali pedoman pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02.1/M- DAG/PER/1/2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum tugas belajar sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.