a. bahwa untuk mendukung pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol di dalam negeri, perlu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap importir minuman beralkohol;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M- DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.512 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.