a. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dan peran perwakilan perdagangan di luar negeri dalam mencapai sasaran pembangunan perdagangan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja perwakilan perdagangan di luar negeri, perlu melakukan penyederhanaan dan penyempurnaan pengaturan mengenai perwakilan perdagangan di luar negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.