a. bahwa untuk efektivitas dan akuntabilitas penerimaan dan pemberian hibah di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur tata cara penerimaan dan pemberian hibah di Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Hibah di Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.